Mekanisme Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Di Sekolah Inklusif
Mekanisme Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Di Sekolah Inklusif, PDBK , Pendidikan Inklusif
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan
dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah
telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menerbitkan
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta
didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa, khususnya terdapat pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:
- Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
- Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk.
- Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif
Peraturan di atas menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif di daerahnya masing-masing. Minimal
terdapat satu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini
perlu untuk memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan
layanan pendidikan.
Penerimaan PDBK
Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan
berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit
atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa sekolah
peserta didik berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak
membawa surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau
keterangan dari psikolog.
Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan persyaratan di
atas. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik
yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu surat keterangan dari
rumah sakit atau dari psikolog menjadi sangat sulit ketika pemahaman
tentang mekanisme layanan tidak sepenuhnya dipahami, terlebih-lebih
ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas. Secara grafis
mekanisme penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif disajikan dalam skema berikut.
Mekanisme penerimaan digambarkan dalam skema-skema berikut:
Skema 1
Skema 2
Skema 3
Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur
sebagai berikut.
- Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif (surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan pendidikan inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.
- Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.
Identifikasi, Asesmen, dan Intervensi
Identifikasi
Identifikasi adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk
menemukenali sesuatu benda atau seseorang dengan menggunakan instrumen
terstandar. Dalam konteks pendidikan khusus identifikasi merupakan proses
menemukenali peserta didik sebelum yang bersangkutan mengikuti
pembelajaran.
Proses identifikasi peserta didik meliputi pengenalan kemampuan (awal),
kelemahan atau hambatan, dan kebutuhan untuk mengikuti pembelajaran
selanjutnya. Proses belajar yang diberikan bagi peserta didik berkebutuhan
khusus adalah proses untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta
didik yang bersangkutan dengan meminimalkan hambatan yang dimilikinya.
Tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun informasi apakah seorang anak
mengalami kelainan/penyimpangan (fisik, intelektual, sosial, emosional, dan
lain sebagainya. Hasil identifikasi akan menjadi dasar dalam proses
pembelajaran bagi peserta didik yang bersangkutan. Identifikasi peserta didik
dilakukan untuk lima hal, yaitu penjaringan (screening), pengalihtanganan
(referal), klasifikasi, perencanaan pembelajaran, dan pemantauan kemajuan
belajar.
Alat (instrumen) identifikasi anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun
untuk mengetahui kondisi dan asal usul peserta didik. Alat ini terdiri atas 4
(empat) format. Masing masing format berisi tentang data dan informasi
peserta didik yang diidentifikasi.
Format 1 dan format 2 merupakan format yang berisi data pendukung
AIABK, format 3 merupakan alat identidikasi yang digunakan, dan format 4
adalah rekap hasil identifikasi.
Asesmen
Asesmen adalah upaya untuk mengetahui kemampuan-kemampuan yang
dimiliki, hambatan/kesulitan yang dialami, mengetahui latar belakang
mengapa hambatan/kesulitan itu muncul dan untuk mengetahui bantuan apa
yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan data hasil asesmen
tersebut dapat dibuat program pembelajaran yang tepat bagi anak itu.
Asesmen dalam pendidikan khusus dapat dikelompokkan menjadi dua
kategori yaitu: 1) asesmen berazaskan kurikulum (asesmen akademik), dan 2)
asesmen berazaskan perkembangan (asesmen nonakademik), dan 3) asesmen
kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen meliputi tes, wawancara, observasi,
dan analisis pekerjaan anak. Dalam suatu proses asesmen, biasanya semua
teknik itu dapat digunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan, tidak
hanya berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan peserta didik yang
memiliki perbedaan dengan peserta didik pada umumnya, baik dalam bidang
akademis maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan hal-hal
sebagai berikut:
Peran Guru
- Melakukan pendekatan persuasif terhadap peserta didik
- Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah
- Mengkonfirmasikan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.
Peran Orang tua
- Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh Kembang Anak)
- Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog
- Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa) terdekat
Gabung dalam percakapan